• Custom Search

    Subscribe/Lihat RSS

    Comments/Komentar RSS

    Be a Fan of Mahardhika Zifana in Facebook by Clicking the Picture Below

    Be a Fan of Mahardhika Zifana in Facebook

    Add to Technorati Favorites

    Add to Google

    Add to My Yahoo!

    Mau Belanja Buku Online? Klik gambar di bawah ini:


    Masukkan Code ini K1-93B216-3
    untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

    Mau Domain Gratis Keren www.namadomain.co.cc? Klik gambar di bawah ini:

    CO.CC:Free Domain

    Butuh Web-Hosting Gratis Terbaik? Klik Gambar di bawah ini:

    Free Web Hosting with Website Builder

    Rahasia Kaum Falasha Rahasia Kaum Falasha by Mahardhika Zifana

    My review

    rating: 5 of 5 stars


    View all my reviews.

    Mahardhika Zifana's  book recommendations, reviews, favorite quotes, book clubs, book trivia, book lists

    Cari Uang Banyak di Internet? Klik gambar di bawah ini:

  • « Munculnya Masyarakat Modern Dalam Sosiologi Kontemporer | Home | Mesin Waktu Dalam Perspektif Islam »

    Zina

    By admin | September 26, 2008

    Bila anda membuka kitab Tarikhul Khulafa pada bab Umar Ibn Khattab, anda akan menemukan sebuah kisah menarik yang melibatkan beberapa orang sahabat Rasulullah Saw. Begini kisahnya:

    Alkisah pada suatu hari, empat orang sahabat Nabi, yakni Abi Bakrah ra., Nafi’ bin Kaidah ra., Syibl bin Mub’ad ra., dan Ziyad ra., sedang duduk-duduk di rumah Abi Bakrah ra.. mereka minum-minum di ruang tamu.

    Kemudian angin berhembus kencang sehingga tersingkaplah tirai jendela rumah Abi Bakrah ra. Ketika Abi Bakrah ra. berdiri untuk membetulkan tirai yang tersingkap itu, pandangannya terarah ke rumah di depan rumahnya. Rumah itu ialah rumah Al Mughirah bin Syu’bah ra, Gubernur Basyrah. Tanpa diduga, ia melihat jendela rumah Al Mugirah ra. terbuka dan nampaklah bahwa sang gubernur sedang menindih seorang perempuan. Akhirnya, peristiwa itu disaksikan pula oleh Nafi’ bin Kaidah ra., Syibl bin Mub’ad ra., dan Ziyad ra. Kemudian, mereka mengenali perempuan yang sedang (maaf) berhubungan seks dengan Al Mugirah ra. ialah Ummu Jammil binti Arqam. Dikisahkan bahwa Ummu Jammil binti Arqam ialah seorang janda cantik yang sudah lama tergila-gila kepada Al Mugirah ra.

    Berdasarkan penglihatan mereka, maka keempat sekawan itu kemudian mengadukan apa yang terjadi di rumah Al Mugirah ra. kepada Khalifah Umar bin Khattab ra. Sang Amirul Mukminin kemudian merespon pengaduan tersebut dengan mengutus Abu Musa Al Asyari untuk memanggil Al Mugirah ra.

    Al Mugirah ra. kemudian disidang oleh Khalifah Umar. Ternyata Al Mugirah ra. bersikukuh pada pembelaan bahwa ia tak pernah menyetubuhi perempuan selain istrinya, dan menurut kesaksian pembelaannya itu, istrinya memang berwajah mirip dengan Ummu Jamil. Sebagai bagian dari proses pembuktian terbalik, Khalifah Umar kemudian memanggil empat sekawan Abi Bakrah ra., Nafi’ bin Kaidah ra., Syibl bin Mub’ad ra., dan Ziyad ra. Kemudian Khalifah menanyai keempat orang tersebut satu-persatu secara detail dan terperinci tentang apa yang mereka saksikan ketika berada di rumah Abi Bakrah ra. Khalifah menanyakan kepada masing-masing, bagaimana mereka mengenali orang yang sedang bersetubuh, bagaimana posisinya, bagaimana wajah orang yang mereka lihat, hingga seberapa tinggi tingkat keyakinan mereka akan apa yang telah mereka saksikan.

    Setelah interogasi tersebut, Ziyad ra. kemudian mencabut kesaksiannya karena ia takyakin akan apa yang ia lihat. Khalifah kemudian meminta Abi Bakrah ra., Nafi’ bin Kaidah ra., dan Syibl bin Mub’ad ra., untuk mencabut pula kesaksiannya karena dalam kitab Jinayat, pembuktian suatu kasus perzinahan hanyadapat dilakukan melalui kesaksian empat orang lelaki dewasa. Namun Abi Bakrah ra., Nafi’ bin Kaidah ra., dan Syibl bin Mub’ad ra., bersikukuh pada kesaksiannya dan tak mau mencabut dakwaan yang mereka adukan. Tiba-tiba, dalam bentuk pembuktian lain lalu terbukti bahwa istri Al Mughirah ra. memang berwajah mirip Ummu Jamil. Karena ketiga sahabat rasul itu tetap pada pendiriannya, Khalifah lalu menjatuhkan hukuman cambuk kepada mereka.

    Hikmah apakah yang dapat kita peroleh dari kisah tersebut?

    Dalam mengatur perzinahan: Islam tak hanya melarang ‘pertemuan antar kelamin’ belaka namun juga melarang setiap muslim dan muslimah melakukan berbagai aktivitas yang dapat menjuruskan dirinya ke arah kejahatan besar tersebut (Laa taqrabu zina…).

    Zina ditempatkan sebagai dosa besar ‘rangking’ ketiga di bawah syirik (menyembah kepada selain Allah) dan pembunuhan (penghilangan nyawa orang lain dengan sengaja). Karena beratnya dosa yang dipikul, Kitab Jinayat dalam aturan Syariah mengancam pelaku perzinahan dengan hukuman yang luar biasa berat: untuk yang sudah menikah hukumannya dirajam sampai mampus, sementara yang belum menikah hukumannya adalah didera dengan seratus kali cambukan plus diasingkan selama setahun ke tempat sepi.

    Saking beratnya, pembuktian kasus perzinahan juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan ijma para ulama, Kitab Jinayat mengatur bahwa tuduhan perzinahan hanya bisa dianggap sah dan meyakinkan bila ada kesaksian dari 4 orang lelaki dewasa yang sehat mental dan pikirannya dan menyaksikan langsung dengan mata kepalanya sendiri saat kejahatan zina tersebut berlangsung. Bila saksi kurang dari 4 orang, maka saksi diminta mencabut kesaksiannya. Bila saksi tetap pada kesaksianya, maka sang saksi-lah yang dijatuhi hukuman berupa seratus kali cambukan karena dianggap menuduh orang melakukan perzinahan. Contoh untuk kasus macam ini telah kita selami bersama pada kasus Al Mughirah bin Syu’bah ra. Vs. Abi Bakrah ra.

    Sayangnya,di zaman sekarang ini, selain zina-nya juga memang marak, orang pun sangat mudah mendakwa orang lain dengan tuduhan zina tanpa melakukan tabayyun kepada orang yang bersangkutan, tanpa merasa memiliki beban sama sekali. Padahal, andai orang tahu betapa seriusnya tuduhan tersebut, tentu mereka akan berhati-hati sebelum membuat tuduhan. Salah satu contohnya akan saya kisahkan berikut ini.kisah ini dialami oleh salah seorang teman saya. Kita sebut saja namanya Rafka (maaf kalo’ada yang namanya sama).

    Suatu hari, Rafka mendapat kabar dahsyat yang membuatnya bagai disambar halilintar. Setelah berbilang tahun ia bersatus sebagai mahasiswa dikampusnya, tersiar kabar bahwa sebelum ia menikah, ia telah menzinahi istrinya. Kita sebut saja nama istrinya Renata. Pertama kali, kabar itu didengarnya dari beberapa orang adik kelasnya yang kebetulan ingin mengkonfirmasikan masalah tersebut kepadanya.

    • Share/Bookmark

    Topics: Religion & Philosophy >< Agama & Filsafat | No Comments »

    Comments

    rahasia-kaum-falasha