• Custom Search

    Subscribe/Lihat RSS

    Comments/Komentar RSS

    Be a Fan of Mahardhika Zifana in Facebook by Clicking the Picture Below

    Be a Fan of Mahardhika Zifana in Facebook

    Add to Technorati Favorites

    Add to Google

    Add to My Yahoo!

    Magus: Thriller di Mesjid Menara Kudus
    Magus: Thriller di Mesjid Menara Kudus by Mahardhika Zifana
    My rating: 5 of 5 stars
    View all my reviews

    Mau Belanja Buku Online? Klik gambar di bawah ini:


    Masukkan Code ini K1-93B216-3
    untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

    Mau Domain Gratis Keren www.namadomain.co.cc? Klik gambar di bawah ini:

    CO.CC:Free Domain

    Butuh Web-Hosting Gratis Terbaik? Klik Gambar di bawah ini:

    Free Web Hosting with Website Builder

    Mahardhika Zifana's  book recommendations, reviews, favorite quotes, book clubs, book trivia, book lists

    Cari Uang Banyak di Internet? Klik gambar di bawah ini:

  • « | Home | »

    UU BHP : Di antara Para pemimpin Indonesia dan Raja Rama V dari Thailand

    By admin | December 29, 2008

    Tak jauh dari gugusan pulau Nusantara, pada tahun 1868, negeri Siam mencatat sebuah sejarah. Negeri tersebut menobatkan seorang raja yang baru berusia 15 tahun, Raja Rama V dari Dinasti Chakri, menggantikan ayahnya yang mangkat. Nah, apa istimewanya Raja Rama V ini? Salah satu kalimat mutiara yang pernah diucapkan mulutnya menghiasi buku diari saya. Bunyinya:

    Send your children to school and give them the benefit of free education to enable them to become better citizens,[1](Rama V)

    Meskipun Rama V naik tahta dalam usia muda, berkat didikan ayahnya, Raja Rama IV, ia berpandangan jauh ke depan untuk menyelamatkan bangsanya. Saat itu negara-negara Eropa sedang berlomba-lomba memperluas tanah jajahan di belahan Asia. Berkat usaha dan kerja keras serta kelihaiannya, Thailand tak pernah dijajah negara Barat hingga detik ini.

    Nah, sekarang mari kita bandingkan sikap pemimpin Thailand yang hidup di Abad 18 itu dengan para pemimpin Indonesia yang hidup di zaman sekarang, Abad 21. Menyedihkan sekali bahwa kita mendapati para pemimpin kita yang hidup dalam zaman yang lebih modern ditengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata masih memiliki pikiran dan perspektif yang dangkal menyangkut pendidikan.

    Betapa tidak, Indonesia baru mencanangkan wajib belajar (Wajar) 9 tahun pada akhir era rezim Soeharto di tahun 1996. Tujuannya, menyiapkan SDM Indonesia agar menjadi pekerja yang cakap dan terampil. Tapi sampai saat ini Wajar 9 tahun itu hanya kata-kata indah yang tak pernah terlaksana.

    Maka, adalah wajar jika berdasarkan World Competitiveness Report 1996, kualitas Sumber Daya Manusia Thailand menempati urutan ke-40 dunia. Sementara kualitas SDM Indonesia baru berada pada urutan ke-45, jauh di bawah Singapura yang menempati urutan ke-8, Malaysia ke-34, Cina ke-35, Filipina ke-38. Dalam peringkat Indeks Pembangunan Manusia atau IPM yang dibuat UNDP di tahun 1999, Indonesia pun ‘sukses’ menempatkan diri pada peringkat yang kurang menggembirakan, yaitu posisi 105 dari 108 negara yang diteliti.

    Rendahnya kualitas SDM Indonesia, mutlak sangat berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan dan tata penyelenggaraan pendidikan yang dijalankan di negeri ini. pada medio 1983 hingga 1993, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia sebesar 10 persen. Sedang Singapura telah mengalokasikan 22 persen anggarannya, Thailand 21 persen, Malaysia 20 persen serta Filipina 15 persen. Sangat menyedihkan sekali bahwa kesadaran untuk meningkatkan anggaran pendidikan Indonesia baru bisa direalisasikan dalam amandemen keempat UUD 1945 tahun 2001, yang mengisyaratkan minimal 20 persen dari APBN-APBD, dan itu pun masih sebatas di atas kertas karena hingga kini masih belum ada realisasinya.

    Di tengah pergulatan bangsa ini untuk menjadikan pendidikan sebagai panglima, tiba-tiba saja DPR mengesahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang dinamakan UU BHP (Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan) demi alasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan mengatasi minimnya anggaran. Nun lama sebelum UU BHP ini disahkan, pada tahun 2002 pemerintah telah membuat regulasi tentang Perguruan tinggi berbasis BHMN (Badan Hukum Milik Negara) yang konsepnya merupakan cikal bakal BHP sekarang ini.

    Sedianya, konsep BHP dirancang untuk memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada kampus untuk menata dan mengelola konsep dan anggaran sendiri. Alkisah, berdasarkan UU BHP itu pula kampus diberi keleluasaan hingga pada menata kurikulum sendiri dan mencari sponsor untuk mengatasi kebutuhan anggaran yang tidak akan lagi dipasok oleh pemerintah melalui ditjen Dikti. Diatur pula bahwa 1/3 dana penyelenggaraan pendidikan tinggi akan dibebankan kepada peserta didik. Namun seperti sudah kita ketahui, biasanya kenyataan selalu berbicara lain di negeri ini.

    Maka, tak aneh jika disahkannya UU BHP ini kemudian menuai protes dari para mahasiswa yang kritis. Otonomi pengelolaan keuangan dengan melepas begitu saja PT mau tak mau akan membuat PT kelimpungan mencari dana penyelenggaraan pendidikan. Untuk PT-PT yang tidak bisa berdiri di atas kaki sendiri, tak ada jalan lain bagi mereka untuk menyiasati ini selain dengan membebankan dana penyelenggaraan tersebut kepada mahasiswa. Parahnya, ini kemudian diperkuat oleh ketentuan bahwa 1/3 dana penyelenggaraan pendidikan tinggi akan dibebankan kepada peserta didik.

    Pada kenyataannya, klausul penarikan sebagian dana dari peserta didik pada hakikatnya merupakan pelanggaran kepada UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh pengajaran. Berhak berarti memiliki hak, jadi dalam hal ini, pendidikan adalah hak yang harus diterima setiap warga negara tanpa memandang kasta, agama, apalagi harta. Dengan klausul UU macam ini, pupuslah sudah harapan warga miskin namun kaya prestasi untuk bisa ikut menikmati pendidikan tinggi. Mereka terpaksa harus bertekuk lutut kepada anak-anak yang kaya namun berotak miskin yang bisanya adalah anak-anak para kapitalis kaya dan pejabat. Semua hanya karena negara yang tak bisa menjalankan fungsinya untuk memberikan hak pendidikan kepada mereka.

    Kemudian klausul yang memperbolehkan penataan kurikulum sendiri dan mencari sponsor untuk mengatasi kebutuhan anggaran, adalah klausul yang mengandung potensi bahaya besar. Ilustrasinya begini: bagaimana jika sebuah universitas yang sudah kehilangan dana bantuan pemerintah menyiasati dana penyelenggaraan pendidikan dengan memperoleh sponsor. Lalu sponsor tersebut adalah pihak-pihak asing yang hanya mau memberikan dana jika kurikulum di universitas tersebut diatur agar sesuai dengan kepentingan sponsor? Maka bahaya besar mengancam, sebab PT akan segara belaih fungsi menjadi corong kepentingan politik pihak asing.

    Dengan segala kelemahannya itu, secara pribadi saya menganggap bahwa UU BHP ini mutlak bukan dibuat demi kepentingan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Namun UU BHP ini hanya disahkan untuk kepentingan segelintir kapitalis yang ingin ikut menuai untung dari maraknya dunia pendidikan tinggi yang semakin bergairah karena rakyat semakin menyadari betapa pentingnya pendidikan bagi generasi mendatang. Dalam hal ini, entah di mana nurani dan pikiran para pemimpin bangsa ini, juga para wakil rakta di DPR ketika mereka mengesahkan UU BHP.

    Terakhir, simpati saya untuk mereka yang masih berstatus mahasiswa PTN….semoga kalian adalah korban terakhir dari skema dan sistem pendidikan Indonesia yang tidak pernah mencerdaskan rakyatnya…


    [1] Kirim anak-anak kalian ke sekolah dan biarkan mereka menerima pendidikan gratis agar mereka terdidik untuk menjadi warga negara yang baik (terjmh. Bebas –pen.)

    • Share/Bookmark

    Topics: Family & Education >< Pendidikan & Keluarga, Social & History >< Sosial & Sejarah | 1 Comment »

    One Response to “UU BHP : Di antara Para pemimpin Indonesia dan Raja Rama V dari Thailand”

    1. thomas Says:
      January 6th, 2009 at 6:47 am

      TAH GITU DONK PAKE BAHASA INDONESIA..JADI UING NGARTI!

    Comments

    rahasia-kaum-falasha